Wawwww.. URUS SIP BISA DI MALL PELAYANAN PUBLIK DIGITAL

Wawwww.. URUS SIP BISA DI MALL PELAYANAN PUBLIK DIGITAL

Liputan Farmasi--

Kementerian Kesehatan kembali melakukan langkah terbaru mengenai Surat Izin Praktik (SIP). Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kemenpan RB membuat suatu langkah baru dimana kini seluruh perizinan seperti Satuan Kredit Profesi (SKP) dan Surat Izin Praktik (SIP) dapat diurus melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Digital. Terintegritas nya sistem SatuSehat SDMK dengan MPP Digital membuat proses perizinan lebih baik.

“Terima kasih kepada Bapak Kemenpan RB yang telah membantu mengintegrasikan sistem perizinan SIP dan SKP dengan MPP Digital,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin saat menghadiri peresmian MPP Digital di Jakarta, Kamis (7/3/24). Adapun data yang diintegrasikan mencakup bukti kecukupan SKP, serta data tempat praktek dari SatuSehat SDMK milik Kemenkes dengan sistem dari MPP Digital.

Secara khusus, Menkes Budi mendorong MPP Digital segera diperluas ke seluruh Kabupaten/ Kota sehingga dapat memberikan kemudahan pengurusan Izin Praktek bagi tenaga medis dan Tenaga Kesehatan di Seluruh Indonesia. Saat ini MPP Digital telah hadir di 60 Kabupaten/Kota dan telah membantu kurang lebih 2 juta Tenaga Kesehatan dalam mengurus perizinan  dari yang semula hanya 21 Kabupaten / Kota. Penerapan MPP Digital akan diprioritaskan pada 9 sektor, termasuk sektor kesehatan

“Dengan adanya sistem ini diharapkan bisa lebih mudah, murah dan transparan sehingga tidak perlu lagi ada pungutan-pungutan tambahan, tidak perlu ada rekomendasi-rekomendasi dan tidak ada lagi titip menitip”, ujar Menkes.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik , Kementerian RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline  Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567 , sms ke nomor 081281562620 dan alamat email kontak @kemnkes.go.id

 

 

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow